Istri Ke-7 Eyang Subur, Laporkan Ayahnya dan Arya Wiraguna


Selasa, 21 Mei 2013


KAPANLAGI.COM - Kasus perselisihan Adi Bing Slamet dan Eyang Subur makin melebar. Istri ketujuh Eyang Subur, Aniesa (Anik) melaporkan pamannya Arya Wiraguna ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/4).
Pengacara Anik, Made Rachman Marasabessy SH mengungkapkan bahwa kliennya diminta Eyang untuk melaporkan Arya Wiguna. Mantan murid Eyang Subur itu dianggap bersalah dengan karena menyebut pernikahan Eyang Subur dan Anik tidak sah.
"Laporan yang dibuat ibu Anik terkait pernyataan Arya, terkait perkawinan tak sah. Ibu Anik itu merasa itu pernyataan yang tak bisa dipertanggungjawabkan," ungkap Made.
"Akibat pernyataan itu, Eyang memerintahkan istrinya untuk melaporkan Arya. Dibilang perkawinan itu tak dalam proses yang benar, padahal ayahnya ambil dana, motor diambil, dengan itu minta agar kepolisian jadi pintu awal jalannya," tambahnya.
Tidak hanya Arya, Ani juga melaporkan ayahnya, Ade Junaedi. "Kami juga melaporkan ayahnya juga," lanjut Made.
Keduanya dilaporkan dengan pasal 310 dengan ancaman lebih dari lima tahun."Yang dilaporkan Arya dan orangtuanya Anik, Ade Junaedi, Pasal 310 yaitu melalui media mencemarkan nama baik dan perbuatan tak menyenangkan," pungkasnya. (kpl/pur/uji/dar)

0 komentar:

Contact Email Admin (Active)

Nama

Email *

Pesan *

Waadaaw Book © copyright · Admin