Ayah Ani Tak Pernah Jadi Wali Nikah Anaknya Dengan Eyang Subur


Selasa, 21 Mei 2013


KAPANLAGI.COM - Fahmi Bachmid, kuasa hukum keluarga Ani dan Adi Bing Slamet membeberkan bahwa kliennya keberatan dengan pernikahan yang dilakukan anaknya dengan Eyang Subur. Seperti yang diberitakan sebelumnya bila orangtua Ani mengaku tak pernah menjadi wali anaknya menikah.
"Yang terpenting orang tuanya tidak pernah menjadi wali dan mengawinkan dia (Ani). Orang tuanya merasa keberatan," beber Fahmi saat dihubungi wartawan, Rabu (1/5).
Menurutnya, ada hukum Islam yang telah dilanggar oleh Eyang Subur. Terlebih, yang menjadi pokok persoalan pernikahan yang dilakukan Ani dan Eyang adalah masalah wali.

"Persoalannya adalah wali. Wali perempuan itu kan orangtua, kalau enggak ada ya harus saudaranya yang paling dekat. Di sini ada hukum islam yang dilanggar oleh Subur," imbuhnya.
Diteruskan, seorang wanita harus memiliki wali dalam menikah. Dalam hal ini, Fahmi menegaskan adanya undang-undang yang sudah dilanggar.
"Seorang wanita tanpa wali itu benar tidak dalam undang-undang. Ada peraturan UU yang dilanggar," tegasnya. (kpl/aha/abs/phi)

0 komentar:

Contact Email Admin (Active)

Nama

Email *

Pesan *

Waadaaw Book © copyright · Admin